Hal-hal di bawah ini merupakan beberapa hal penting yang menjadi inti pembahasan kami (Koord.PIN dan PID) dalam rapat evaluasi dan koordinasi yang akhirnya dapat terlaksana juga dalam waktu yang cukup singkat yang dihadiri oleh Koordinator PIN dan 11 provinsi Koordinator PID ( Sumatera Barat, Bengkulu, Jambi, Jabodetabeka, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, KalimantanBarat, Kalimantan Timur, Bali dan Gorontalo ) pada tanggal 3-5 September 2009 di Caldera River Resort, Sukabumi-Jawa Barat.

Terima kasih kepada seluruh PID baik yang dapat hadir ataupun tidak dapat hadir, atas berbagai hal yang mana telah mengusahakan agar kinerja Perangkat TWKM XXI semakin baik. Mohon maaf atas hal-hal yang kurang baik atau kurang menyenangkan bahkan mungkin kurang bermanfaat selama rapat berlangsung.

Koord. PIN : Aurora Ivonia ‘MPA’ Aranyacala Trisakti

I. Evaluasi

1. Koordinasi PIN dengan PID

Terjadinya kesulitan koordinasi antara PIN dan beberapa PID yang kurang aktif dan yang belum dapat dihubungi hingga saat ini seperti PID Papua dan PID Maluku Utara sehingga terutama untuk daerah tersebut berbagai informasi seperti nya tidak tersosialisasi dengan baik. Waktu pelaksanaan koordinasi yang tidak rutin ( min. 3 bulan sekali ) dilakukan oleh kedua belah pihak, yang mana hanya pada waktu tertentu saja.

1. Iuran dan Pendanaan PIN & PID

Kurangnya peran serta mapala di beberapa daerah dalam membayarkan iuran yang telah ditetapkan dalam TWKM XX dengan alasan tidak terlihatnya hasil kerja perangkat TWKM, menjadi kesulitan tersendiri baik bagi PID ataupun PIN dalam melakukan tugas dan wewenangnya.

Pendanaan perangkat TWKM sejumlah 3,5 % dari dana yang diberikan DIKTI kepada Tuan Rumah TWKM XXI disarankan untuk diberikan sesuai ketentuan kepada Tim Perumus, Tim Delegasi, PID dan PIN sebelum pelaksanaan TWKM XXI dan iuran mapala ( Rp 20.000/OPA; Rp 10.000 operasional PIN; Rp 5.000 operasional Tim Perumus; Rp 5.000 Tim Delegasi) akan diberikan oleh PIN sehari sebelum pelaksanaan TWKM XXI.

Pengumpulan iuran mapala untuk Perangkat mapala/TWKM selanjutnya sebaiknya dikumpulkan saat TWKM masih berlangsung dengan bantuan Tuan Rumah.

1. Pendataan Mapala

Belum semua PID menyerahkan data up date mapala di daerahnya hingga pelaksanaan rapat evaluasi berlangsung. Yang sudah menyerahkan data mapala di daerahnya yaitu PID N.A.D, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Jambi, Jabodetabeka, Banten, Jawa Tengah, Jogja, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Gorontalo, Maluku. Selebihnya setiap mapala mendaftarkan sendiri alamatnya di Mapala.Info.

1. Respon yang kurang dari mapala daerah terhadap PID

Dilihat dari ketidakhadiran mapala di daerah masing-masing saat rapat koordinasi dengan PID, dibeberapa daerah tidak seluruh mapala tingkat perguruan tinggi yang hadir bahkan hanya sedikit sehingga berbagai sosialisasi kegiatan ataupun perkembangan kinerja dari PID sendiri tidak merata diketahui.

1. Perlu adanya pembahasan mengenai sistem pendidikan dasar dalam OPA

Sehubungan dengan kondisi disuatu daerah yang mana sistem pendidikan dikalangan Sispalanya yang semakin tidak relevan dengan etika & perkembangan ilmu kepencintaalaman dan sebagian besar Sispala dibimbing oleh anggota mapala serta perekrutan anggota mapala yang semakin sulit, maka dianggap perlu untuk membahas sistem pendidikan yang baik, menarik serta relevan dengan kode etik&perkembangan ilmu kepencintaalaman dalam sidang TW-TWKM XXI nantinya.

1. Sharing ilmu antar daerah melalui koordinasi PID dalam upaya pembukaan divisi baru serta pengembangan potensi alam

Eksplorasi keindahan alam baik di darat maupun perairan membutuhkan kesinambungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan khususnya yang berhubungan dengan ilmu kepencintaalaman untuk dapat mengembangkan potensi alam tersebut. Dengan adanya sharing ilmu antar daerah diberbagai divisi diharapkan dapat membantu daerah yang ingin membuka divisi baru terkait potensi alam di daerahnya.

1. Kesulitan penyampaian hasil TWKM dan tindak lanjutnya

Perlu adanya pendampingan dari berbagai pihak ( Tim delegasi terdahulu dll ) yang mengenal dan mengerti cara penyampaian hasil TWKM kepada pemerintah daerah dan pusat sehingga ada suatu realisasi dari setiap TWKM yang dilaksanakan.

1. Keterbatasan ruang gerak PID sebagai akibat pelaksanaan tugas dan wewenang yang tumpang tindih dengan forum serupa

Dengan adanya keberadaan forum yang memiliki tugas dan wewenang yang hampir sama dengan PID menyebabkan sistem koordinasi yang kurang jelas atau timpang tindah sehingga pelaksanaan wewenang PID kurang maksimal.

II. Perihal Persiapan TWKM XXI

1. Tim perumus telah melakukan rapat guna merumuskan berbagai hal terkait pelaksanaan TWKM XXI dan menghasilkan draf sebagai acuan dalam sidang TW-TWKM serta juklak dan juklis TWKM XXI.

2. Undangan TWKM akan diberikan kepada PID dan disebarluaskan oleh PID.

3. PID dan mapala di daerah masing-masing akan melakukan rapat guna sosialisasi persiapan TWKM XXI dan mendiskusikan permasalahan keoorganisasian dan lingkungan yang akan dibahas dalam Komisi A dan B, sidang TW-TWKM XXI.

III. Warna Sari

1. Sesuai dengan Kode Etik Pencinta Alam Se-Indonesia maka dianggap perlu untuk tetap menjaga hubungan silaturahmi yang baik dengan seluruh organisasi mapala terutama mapala fakultas dan menampung berbagai aspirasi untuk disampaikan dalam fórum TWKM.

2. Dalam penjelasan sejarah TWKM ditiap laporan TWKM, sebaiknya pihak yang berwenang menambakannnya memberikan tambahan penjelasan tentang pencapaian dari hasil/realisasi TWKM ( tidak hanya susunan tuan rumah nya saja ) dan perlu juga menghadirkan pelaku sejarah TWKM agar forum dapat mengetahui dengan benar dan jelas.

3. Penulisan redaksional dalam laporan atau bahan-bahan pembahasan di sidang TW-TWKM sebaiknya tidak ada lagi kesalahan penulisan seperti pecinta alam (seharusnya pencinta alam dll).

4. Logo TWKM sebaiknya diberikan penjelasan maknanya dan fungsi pemakaiannya oleh siapa saja. Perlu dicari kebenarannya apakah warna bumi dalam logo TWKM warna biru atau hitam.

5. Adanya pembuatan Mars TWKM.

6. Rencana agenda evaluasi TWKM XX dalam Sidang Pleno I dalam sidang TW-TWKM XXI sebaiknya dilaksanakan sebelum pelaksanaan TWKM XXI, bukan saat berlangsunggnya TWKM XXI karena dianggap hasilnya tidak akan efektif dan bermanfaat untuk dijadikan masukan serta pertimbangan pelaksanaan TWKM XXI sehingga untuk pelaksanaan TWKM XXI ini evaluasinya sebaiknya dimasukkan dalam agenda sidang TWKM XXI.

7. Transparansi keuangan TWKM sebaiknya dilakukan oleh Tuan Rumah kepada seluruh peserta TWKM.

8. Perangkat TWKM XXI diharapkan dapat hadir min. sehari sebelum pelaksanaan guna koordinasi dengan Tuan Rumah terkait beberapa hal ( Copy laporan, makalah lingkungan, pendanaan dll).

Leave a Reply